KLH Minta Pemda Batalkan Perizinan Pelaku Usaha di Puncak Bogor
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah membatalkan perizinan dan persetujuan beberapa pelaku usaha di Puncak, Bogor. Di mana beberapa lokasi di lingkungan tersebut terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. (10/5/25)
![]() |
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan saat konfrensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025). |
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup, pemda setempat. Pihaknya telah menjatuhkan hukuman administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan.
"Sebanyak 13 pelaku usaha ini telah melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada. Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan," kata Rizal di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Rizal mengatakan langkah tegas paksaan pemerintah tersebut dilakukan. Mengingat pihaknya menjalankan tugas pengawasan ketika pemerintah wilayah belum melakukannya secara maksimal.
Pengenaan hukuman itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup. Menurutnya, di area Puncak alih kegunaan lahan di wilayah hulu tersebut berpotensi menjadi salah satu aspek banjir.
"Dalam pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KLH menemukan bahwa hanya 160 hektare area KSO tersebut yang sudah mempunyai izin. Dan ini dari 350 hektare yang telah dipergunakan alias bakal dimanfaatkan," ucap Rizal.
Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan. Lalu melakukan pembongkaran mandiri dan rehabilitasi area dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.(*)