KDM Tegaskan DPRD dan Pemprov Jabar Tetap Sejalan
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tetap seirama dengan DPRD meski dituding telah melecehkan DPRD akibat pernyataannya.(19/5/25)
![]() |
| Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa |
Hal itu bermula dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan aksi Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada Jumat kemarin ,(16/5/2025).
Aksi tersebut dilakukan lantaran Fraksi PDIP menilai bahwa Gubernur Jawa Barat telah melecehkan DPRD selaku lembaga legislatif di Jawa Barat. Sikap itu merupakan bentuk kekecewaan atas pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi dinilai melecehkan DPRD akibat pernyataannya yang menyebut bahwa tidak perlu ada lagi rapat apapun dengan DPRD. Pernyataan itu diduga dilontarkan saat agenda Musrembang di Cirebon Jawa Barat serta pidatonya pada agenda Pelantikan DPD APDESI Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Dedi mengungkap bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali ihwal sikap Fraksi PDIP itu. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap seirama dengan DPRD Jawa Barat.
“Ya saya enggak tahu tanya sama yang Walk Out. Ya Seirama, masalah ucapan saya waktu saya menyampaikan pidato di Musrenbang ini, kan bapak ini yang memulai,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi di Bandung, Sabtu (17/5/2025).
“Karena dia Ini terpengaruh oleh suasana emosional, karena pada waktu itu ada narasi-narasi seni yang dibuat dalam bentuk tembang yang itu sangat mengubah rasa,” tambah dia.
Disinggung terkait masalah Raperda serta Pergub yang dinilai ditetapkan sepihak, Dedi menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur merupakan hak eksekutif. Sementara Raperda dibahas secara kolaboratif dengan DPRD.
“Kan perda-perda yang lain harus dengan DPRD. Ya harus bareng, kan saya juga menjelaskan waktu itu, ada yang kolaboratif yang sendiri sebagai kebijakan-kebijakan eksekutif,” jelas Dedi.
“Kalau penyusunan Perda ya kolaboratif tapi kalau peraturan gubernur ya peraturan gubernur gitu loh,” ujarnya.(*)
