Kemenang Tegaskan Visa Ziarah, Kerja dan Turis Tidak Berlaku Untuk Berhaji
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji yang menggunakan visa non-haji. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, Senin (6/5/2025), di Jakarta.
"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi," ujarnya.
Menurut Fauzin, ibadah haji hanya sah dilakukan jika menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
Sedangkan visa ziarah, kerja, atau turis tidak berlaku untuk berhaji. "Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas," ucapnya menegaskan.
Baik berupa penahanan, deportasi, maupun larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan. Karena itu, Fauzin mengimbau untuk selalu memastikan visa yang dikantongi sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah visa haji.
Dia juga mendorong agar praktik-praktik penipuan seperti ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang. “Mari kita jaga kemurnian ibadah ini, sekaligus melindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Bagi jemaah yang sudah tiba di Madinah, Fauzin mengingatkan agar selalu menjaga kesehatan. Terlebih cuaca panas yang diperkirakan mencapai 35 derajat Celsius dengan kelembapan 14 persen.
Jemaah juga diminta minum cukup air, mengenakan pelindung kepala, serta memanfaatkan waktu istirahat di hotel yang telah disediakan. "Mari saling menjaga, semoga ibadah haji tahun ini berjalan lancar serta membawa berkah," ucapnya.(*)