KLH Keluarkan Aturan Larangan Plastik Sekali Pakai
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung pemerintah daerah yang mengeluarkan aturan larangan plastik sekali pakai.(23/5/25).
Hal tersebut dikatakan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Hanif mengungkapkan, pihaknya mendukung Pemerintah Daerah dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah plastik. Pihaknya tengah mendorong upaya pengurangan sampah plastik dengan memperluas jangkauan Extended Producer Responsibility (EPR).
Yakni tanggung jawab produsen yang diperluas, dengan mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap sampah plastik produknya. Hanif mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan aturan untuk membatas penggunaan plastik sekali pakai.
"Sejumlah wilayah itu termasuk di Bali, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan botol air kemasan di bawah satu liter. Sesuatu yang dapat berakhir menjadi sampah di tempat pembuangan akhir," ujar Hanif kepada wartawan di TMII, Jakarta Timur.
Aturan serupa juga ditetapkan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang melarang penggunaan air kemasan botol dan plastik. Penerapan ini telah dilakukan di sejumlah wilayah untuk mendorong pariwisata berkelanjutan.
"Kami tidak akan ragu-ragu untuk mendukung seluruh upaya daerah di dalam rangka membatasi penggunaan sekali pakai plastik ini. Dengan segala konsekuensi yang kita miliki, dengan segala kewenangan yang dimiliki Menteri Lingkungan Hidup," kata Hanif.
Atas hal tersebut KLH mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan aksi bersih sampah. Terutama jenis plastik untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup 2025 yang dilakukan setiap 5 Juni.
"Kami telah merilis surat kepada seluruh bupati, gubernur, wali kota bahwa pada tanggal 5 Juni nanti untuk bersama-sama meresonansi. Yakni menggaungkan mengakhiri polusi plastik dengan melakukan apel, dilanjutkan dengan kegiatan pembersihan sampah," ucap Hanif.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan hanya beberapa jam dalam setahun itu dapat mendukung upaya menekan timbulan sampah plastik yang menjadi ancaman lingkungan. Sekaligus untuk membangkitkan kembali budaya kesadaran menjaga lingkungan.
Hal itu penting, karena sekitar 60 persen dari sampah plastik yang dihasilkan oleh manusia berpotensi bocor ke lingkungan dan berakhir ke laut. Mengakibatkan pencemaran dan menghasilkan mikroplastik, polutan berbahaya, tidak hanya bagi ekosistem dan satwa, tapi juga manusia.(*)