Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Terbitkan Surat Edaran Internal Usai UU BUMN Disahkan

Karawang : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. (19/5/25).

Foto ilustrasi: Logo KPK

Edaran tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media.

Menurut Budi, surat edaran ini menegaskan peran KPK dalam menjalankan fungsi pendidikan, pencegahan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi, khususnya yang berkaitan dengan BUMN.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyoroti pasal kontroversial dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa direksi BUMN bukanlah penyelenggara negara. Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"KPK memandang bahwa ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999," ujar Setyo.

Kemudian, Setyo menegaskan, meskipun seseorang menjabat sebagai pengurus BUMN, statusnya sebagai penyelenggara negara tidak otomatis gugur. Hal itu tercantum dalam penjelasan Pasal 9G UU 28/1999 yang menjadi landasan hukum KPK.

Setyo menambahkan, KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMN, selama terdapat unsur penyelenggara negara atau kerugian keuangan negara.

"Artinya, KPK tetap dapat menangani perkara di BUMN apabila ada penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya," tegasnya.(*)

Hide Ads Show Ads