Menpan RB: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Butuh Kajian
Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikaji secara menyeluruh. (23/5/25).
Kebijakan ini tidak bisa diterapkan sembarangan karena dapat menimbulkan tekanan pada anggaran negara.
“Kami melihat bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN bisa menimbulkan beban tambahan pada anggaran negara,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Usulan tersebut datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang mengajukan perpanjangan usia pensiun ASN berdasarkan jenjang jabatan. Namun, selain persoalan anggaran, Rini juga mengingatkan kebijakan ini dapat mengganggu sistem pembinaan karier ASN yang selama ini berjalan.
“Perubahan batas usia pensiun bisa berdampak pada sistem pembinaan karier dan regenerasi dalam birokrasi. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen ASN,” jelasnya.
Rini menegaskan pentingnya memperhatikan faktor pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan kebutuhan regenerasi birokrasi sebelum memutuskan perubahan usia pensiun. Sistem rekrutmen ASN yang berlaku saat ini dinilai sudah berjalan cukup baik dan perlu tetap memberi peluang bagi generasi muda untuk bergabung di pemerintahan.
“Regenerasi birokrasi penting untuk memastikan keberlanjutan dan penyegaran dalam pelayanan publik,” tegas Rini.
Hingga kini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait usulan tersebut. Rini menyatakan bahwa semua pihak yang berkepentingan perlu dilibatkan dalam proses kajian agar keputusan yang diambil tepat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan, yaitu: usia pensiun hingga 65 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Utama, 63 tahun untuk PPT Madya atau eselon I, 62 tahun untuk PPT Pratama atau eselon II, 60 tahun untuk eselon III dan IV, serta hingga 70 tahun bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Utama.(*)