Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Oknum Polisi Residivis Kembali Diadili dalam Kasus Sabu

Bengkulu: Terdakwa AM didakwa pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara, ditangkap BNNP saat mengantar sabu di Bengkulu. 

Oknum Polisi Residivis Kembali Diadili dalam Kasus Sabu

Seorang oknum anggota Polri berinisial AM (48), yang juga merupakan residivis kasus narkotika, kembali duduk di kursi terdakwa dalam perkara serupa di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang perdana yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendakwa AM dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika jenis sabu.

“Terdakwa AM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Boy Martin dalam pembacaan dakwaan, Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut JPU, AM terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Hal yang memberatkan, kata Boy, adalah status AM sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan, namun justru kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Selain itu, terdakwa adalah residivis dalam kasus yang sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas Boy Martin.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa berupa sabu seberat 1,7 gram. Kasus ini berawal pada 1 Februari 2025, saat AM menghubungi EC—yang berkas perkaranya diproses secara terpisah—untuk memesan sabu.

Tiga hari kemudian, pada 3 Februari, AM berangkat dari Kabupaten Kaur ke Kota Bengkulu menggunakan jasa travel untuk mengambil sabu yang telah dipesan. Barang haram itu diterima dari seorang kurir yang dikirim EC, dan dibeli dengan harga Rp4.630.000 yang dibayarkan melalui transfer bank.

“Setelah menerima sabu, terdakwa menyimpannya dalam kotak rokok dan membaginya menjadi sembilan paket kecil yang dimasukkan ke dalam pipet plastik klip bening,” jelas Boy Martin.

Penangkapan terhadap AM dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu saat yang bersangkutan tengah mengantar satu paket sabu ke kawasan Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Dalam operasi tersebut, total sepuluh paket kecil sabu berhasil diamankan dari tangan AM.(*)

Hide Ads Show Ads