Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi
Jakarta : Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin memberikan tanggapan terkait pertanyaan warganet di media sosial soal kemungkinan pejalan kaki ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa pejalan kaki memang memiliki hak dan kewajiban dalam berlalu lintas. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 131 dan 132.
Selain itu, ia menambahkan jika pengaturan tambahan juga terdapat dalam Pasal 28 ayat 1
“Terkait kemampuan ETLE, sistem ini hanya mampu merekam aktivitas serta pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor,” ungkapnya saat dihubungi awak media pada Senin, 26 Mei 2025
“Artinya, untuk saat ini pelanggaran oleh pejalan kaki belum bisa ditindak melalui ETLE,” sambungnya
Meski demikian, pejalan kaki tetap dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 275. Pada ayat 1, disebutkan hukuman bagi siapa pun yang menyebabkan gangguan di jalan. Sementara ayat 2 mengatur sanksi bagi yang merusak fasilitas jalan,” pungkasnya.(*)