Peluang Status Karyawan bagi Pengemudi Ojek Online
Jakarta: Wacana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai karyawan tetap memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa pihak menilai hal ini dapat memberikan perlindungan lebih kepada para pengemudi.
Peneliti Inisiatif Strategis untuk Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang menyebutkan sistem kerja ojol masih berbasis kemitraan dengan perusahaan berbentuk e-commerce. "Karena kalau dibuat sebagai karyawan atau pekerja setahun begitu ya kondisi saat ini jelas tidak mungkin ya,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Ia mengatakan, perubahan status operator aplikasi ojol dari e-commerce menjadi perusahaan transportasi dinilai sebagai syarat utama. Tanpa perubahan itu, sulit memberikan perlindungan karyawan sesuai regulasi transportasi.
"Kalau sekarang masih belum bisa,"katanya. Ia menambahkan bahwa aplikasi seperti Gojek dan Grab harus mau "berganti baju" menjadi perusahaan transportasai.
Menurutnya, permasalahan lain yang tak kalah penting adalah besarnya potongan dari pendapatan pengemudi. Potongan hingga 35 persen dianggap membebani kesejahteraan pengemudi secara signifikan.
"Kalau survei kepada teman-teman ojol, 20 persen itu masih next gen, masih bisa," katanya. Potongan di atas itu menurutnya sangat memberatkan, terutama untuk biaya operasional harian.
Deddy menyarankan solusi sementara berupa pengurangan potongan agar tercipta kondisi win-win. Perubahan status menjadi karyawan tetap dinilainya masih terlalu jauh jika melihat kondisi saat ini. (*)