Pemalsuan Air Galon Le Minerale, Polisi: Tersangka Raup Untung Puluhan Juta
Bekasi : Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana pangan berupa pemalsuan dan penjualan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale. (24/5/25).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menuturkan pada kasus tersebut pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial SST (41), warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Ia menerangkan, jika kasus tersebut terkuak usai penyelidikan dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi, yang mencurigai adanya praktik pengisian ulang galon bermerek menggunakan air yang tidak layak konsumsi.
“Tersangka diketahui menjalankan usahanya secara diam-diam di sebuah depot air bernama Wijaya Tirta yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,” bebernya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya disaring secara sederhana, dan dikemas ulang menggunakan galon bekas, segel, serta label palsu Le Minerale yang dibeli secara daring.
“Dalam sehari, SST bisa memproduksi hingga 50 galon air palsu dan mendistribusikannya ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Bekasi,” terangnya
Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
“Dalam penggerebekan, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 50 galon kosong, lima galon berisi air, satu gulung label palsu merek Le Minerale, berbagai tutup galon tiruan, mesin pompa air, filter, serta toren penampungan air berkapasitas 1000 liter,” katanya
Selama dua tahun beroperasi, SST diperkirakan telah mengantongi keuntungan sebesar Rp70 juta.
“Ia kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025,” ucapnya
Atas kejahatannya, ia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar,” tegasnya
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan publik.
“Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan keselamatan publik,” ujarnya
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk makanan dan minuman, serta tidak ragu melaporkan bila menemukan kecurigaan.
“Pastikan produk yang dibeli asli dan terdaftar resmi. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan, demi terciptanya lingkungan perdagangan yang sehat dan aman,” pungkasnya.(*)
