Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Pengedar Sabu di Subang Diringkus Polisi

Subang : Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil menangkap pengedar sabu. Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas di Subang. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari 10 gram sabu siap edar.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan tersangka.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di Blok Babakan Bandung RT 018/009 Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.

"Tersangka yang diamankan berinisial I.G (35), seorang buruh harian lepas, diduga kuat menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,"ucapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan beberapa klip sabu, yang disimpan tersangka dengan total berat mencapai 10,47 gram.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut, dari seseorang berinisial “Embe” (DPO,) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dengan petunjuk lokasi yang dikirim melalui aplikasi Maps,"jelasnya.

AKP Udiyanto menambahkan, tersangka diamankan di Polres Subang, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, I.G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 6 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Polres Subang terus berkomitmen, memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, demi masa depan bangsa yang lebih baik," tandas AKP Udiyanto.(*)

Hide Ads Show Ads