Perangkat Elektronik di Tahanan, Tom Lembong Disorot PJU
Jakarta : Dua perangkat elektronik milik terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan dilakukan setelah perangkat ditemukan berada di dalam kamar tahanan saat sidang masih berlangsung, yang menyalahi aturan rumah tahanan.
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025, kemarin. Dua barang elektronik yang diamankan adalah satu unit tablet Apple iPad Pro dan satu unit laptop Apple berwarna perak.
“Jaksa melihat perangkat elektronik ini masuk ke dalam kamar tahanan, padahal seharusnya tidak diperbolehkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Harli, penggunaan perangkat elektronik oleh tahanan memang diperbolehkan dalam batasan tertentu, yakni bersifat statis dan hanya digunakan di luar kamar tahanan. Masuknya perangkat ke ruang pribadi tahanan memicu dugaan bahwa barang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
"Diduga alat-alat elektronik ini memiliki hubungan dengan kasus yang sedang disidangkan, sehingga JPU mengajukan permohonan penyitaan ke pengadilan," jelasnya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa secara resmi mengajukan permintaan penyitaan terhadap perangkat tersebut. JPU meyakini, perangkat tersebut menyimpan informasi penting yang relevan dengan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong.
Majelis Hakim menyatakan masih mempertimbangkan permohonan penyitaan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Tom Lembong sendiri didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar akibat penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016. Surat tersebut diterbitkan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menjadi poin krusial dalam perkara ini, (*)