Polisi Ringkus Kurir Narkoba Asal Aceh di Asahan
Sumatera : Seorang pria asal Provinsi Aceh bernama Mustafarudin (48) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Asahan karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menaiki bus antar lintas Sumatera di Jalinsum, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat tiga kilogram yang disembunyikan di dalam tas ransel tersangka.
Narkoba tersebut dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok, yang biasa digunakan oleh jaringan narkoba untuk mengelabui petugas.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa Mustafarudin berperan sebagai kurir dan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A, warga Asahan. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Padang, Provinsi Sumatera Barat.
“Jika berhasil mengantarkan barang tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta,” ungkap AKBP Afdhal dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 18 Mei 2025
Hingga kini, polisi masih memburu A dan bandar besar yang diduga merupakan pemasok utama narkoba dari Malaysia. Sementara itu, Mustafarudin kini diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Asahan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi yang terus menjadi fokus penindakan pihak kepolisian.(*)


