Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Terkait Kasus Narkotika

Cimahi : Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mencokok seorang pria berinisial AG yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Terkait Kasus Narkotika

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan yang dihuni AG di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong. 

“Penindakan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba,” jelasnya

“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu gulung isolasi, dan satu unit ponsel,” sambungnya

Lebih lanjut, ia menuturkan jika AG menjalankan aksinya dengan dua metode, yakni sistem tempel menggunakan map dan transaksi langsung. 

“Dalam pemeriksaan, AG mengaku menerima sabu dari seorang bernama Baron yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian diedarkan di wilayah Cimahi dan Bandung Barat,” ungkapnya

“AG mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta dari setiap paket sabu yang disalurkan sesuai permintaan Baron,” terusnya.


Dari ponsel milik AG, ditemukan juga grup WhatsApp ormas Grib Jaya PAC Parongpong. Kepada penyidik, AG mengakui dirinya merupakan bagian dari ormas tersebut.

AG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Penyidikan lanjutan masih dilakukan, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasoknya,” pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads