Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal Karam di Pulau Tikus sebagai Tersangka

Bengkulu : Polresta Bengkulu resmi menetapkan nahkoda sekaligus pemilik kapal berinisial “E-S” pengangkut wisatawan yang karam pada Minggu sore kemarin. (15/5/25).

Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal Karam di Pulau Tikus sebagai Tersangka

Tersangka “E-S” terbukti membuka usaha jasa perjalanan wisata ke Pulau Tikus tanpa izin administrasi hingga menyebabkan 8 orang meninggal dunia.

“Nahkoda sekaligus pemilik kapal yang ditetapkan tersangka ini tidak mempunyai izin yang diterbitkan oleh lembaga terkait, sehingga kapal beroperasi tanpa izin resmi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (15/05/2025).

Pihaknya pun juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, diantaranya 1 nahkoda kapal yang telah ditetapkan tersangka, 5 orang anak buah kapal (ABK), keluarga korban yang meninggal dunia, dan keterangan saksi ahli.

“Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bengkulu,” ungkapnya.

Tersangka “E-S” terancam hukuman 10 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang pidana bagi Nahkoda yang melayarkan kapalnya meskipun mengetahui kapal tersebut tidak layak melaut.(*)

Hide Ads Show Ads