Polres Cimahi Tangkap Dua Pengedar Ganja 7,2 Kilogram
Cimahi: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja, Aldi Firmansyah (AF) dan Widi Febriana Pangestu (WFP), dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Senin, 28 April 2025. (4/5/25).
Keduanya tertangkap saat membawa ganja seberat 7,2 kilogram yang dibungkus dalam dus besar berbalut lakban cokelat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Margasih, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
"Pada pukul 17.00 WIB, anggota Satres Narkoba mulai melakukan pembuntutan terhadap kedua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor," ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).
Saat mengetahui mereka dibuntuti, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Tepat pada pukul 18.00 WIB, di Jalan Rengas, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, salah satu pelaku terlihat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.
"Petugas bersama warga langsung menghentikan laju kendaraan dan mengamankan kedua pelaku. Setelah diperiksa, bungkusan yang dibuang ternyata berisi ganja dengan berat total 7,2 kilogram," ucapnya.
Setelah diamankan, kedua tersangka digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Niko menyebut, barang bukti tersebut masih dalam kondisi terbungkus rapi sebagaimana saat pertama kali ditemukan dan belum sempat diedarkan.
Terkait asal-usul ganja, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, Aldi dan Widi dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.
Dalam pemeriksaan, Aldi mengaku nekat menjadi pengedar demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia diketahui bekerja di bagian logistik sebuah perusahaan di Cianjur dengan gaji bulanan sebesar Rp4 juta.
"Saya hanya ingin menambah penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Saya tinggal di kawasan Cicadas, Bandung," kata Aldi.
Sementara itu, Widi yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku hanya bertugas mengantarkan paket ganja dan dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu. Namun, hingga ditangkap, ia mengaku belum menerima bayaran tersebut.
"Saya hanya disuruh antar, belum sempat dapat uangnya," ungkap Widi.
Selama periode pasca Lebaran hingga akhir April 2025, Satres Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan.
Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk 141,85 gram sabu, 10,944 gram ganja, 152,64 gram tembakau sintetis, 10,18 gram bibit narkotika sintetis, serta 350 ml cairan narkotika.(*)