Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Pelaku Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu
Sukabumi: Kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, YA (37 tahun) dan MRA (8 tahun), di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada 1 Mei 2025 lalu akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua tersangka, YD (47 tahun) dan H (30 tahun), di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa YD ditangkap di Jakarta Barat pada 12 Mei 2025, sementara H ditangkap di Kalimantan Tengah pada 16 Mei 2025.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu dua pekan, kasus ini berhasil kita ungkap,” kata AKBP Rita Suwadi.
YD berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng H, pelaku utama yang menyiramkan air keras. AKBP Rita Suwadi menjelaskan modus operandi kedua tersangka yang membuntuti korban hingga akhirnya H menyiramkan air keras kepada YA dan MRA yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut.
“Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban yang cemburu setelah melihat korban dekat dengan teman-temannya di media sosial,” jelasnya.
H, yang sebelumnya menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan korban, diduga terpicu rasa cemburu setelah putus hubungan pada Maret 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus kekerasan dan melindungi korban.(*)