Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

PP Tunas Diterbitkan, Media Sosial Anak Kini Diawasi Ketat

Jakarta : Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini hadir sebagai langkah konkret negara dalam melindungi anak di ruang digital.(17/5/25).
Foto ilustrasi anak main internet

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan regulasi ini dirancang dengan belajar dari negara-negara lain, salah satunya Australia, yang lebih dahulu menerapkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.

"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," ujar Meutya Hafid usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Salah satu rencana pelaksanaan adalah kampanye bersama yang melibatkan masyarakat luas, termasuk orang tua, sekolah, dan komunitas digital.

Australia sebelumnya telah mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 pada 29 November 2024. Aturan tersebut membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia, mirip dengan pendekatan yang diterapkan dalam PP Tunas.

"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelas Meutya.

PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan risiko platform:

Anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah dan harus mendapat persetujuan orang tua.

Anak usia 13–15 tahun juga hanya dapat menggunakan platform risiko rendah dengan izin orang tua atau wali.

Remaja usia 16–18 tahun dapat mengakses platform risiko tinggi, tetapi tetap dengan persetujuan orang tua atau wali.

Akses penuh ke semua platform baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.

Tidak hanya itu, platform digital diwajibkan melaksanakan edukasi literasi digital secara berkala kepada anak-anak dan orang tua.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan aktif terhadap generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang terus berkembang.(*)

Hide Ads Show Ads