Putusan Dismissal di MK : 5 Gugatan Coblosan Ulang Disetop
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal tujuh gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2024.
Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Ada tujuh gugatan hasil pemungutan ulang yang dibacakan MK yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dari total tujuh perkara, lima gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, sementara dua perkara lainnya akan masuk tahap pembuktian.
Gugatan yang lanjut pembuktian itu yakni hasil pemungutan suara ulang di Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.
"Perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Hakim Suhartoyo mengatakan persidangan untuk dua gugatan itu dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2025. Pihak-pihak yang mengajukan gugatan bisa menghadirkan 4 saksi atau ahli di persidangan.
"Untuk pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga masing-masing 4 saksi dan ahli, mau saksi semua atau ahli semua boleh yang penting jumlahnya tidak boleh 4," ujar hakim Suhartoyo
Sementara itu untuk 5 gugatan hasil pemungutan suara ulang lainnya yakni di Pilkada yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Banggai, tidak dapat diterima. Ada sejumlah alasan MK tidak menerima gugatan itu salah satunya dalil permohonan tidak jelas (*).