Sidang Hasto Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Relevansi Pertanyaan Jaksa
Jakarta:;Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memanas saat tim kuasa hukum dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat terkait materi pertanyaan kepada saksi.
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Arif diminta menjelaskan proses ekpose internal KPK terkait kasus suap Harun Masiku, yang disebut jaksa sebagai bagian dari rangkaian peristiwa 8 Januari 2020.
Namun, tim kuasa hukum Hasto mempersoalkan relevansi materi tersebut.
Penasihat hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyebut pemeriksaan saksi semestinya dibatasi pada konteks peristiwa tangkap tangan (OTT) tanggal 8 Januari 2020, sebagaimana kesepakatan awal dalam persidangan.
“Kami mohon klarifikasi, Yang Mulia. Di awal tadi sudah disepakati bahwa saksi diperiksa untuk kejadian tanggal 8. Kalau sekarang masuk ke paparan analisis tim, apakah ini masih dalam ruang lingkup fakta yang relevan?” ujar Alvon kepada majelis hakim.
Alvon menilai paparan yang dibahas bukan merupakan fakta langsung dari saksi, melainkan produk kolektif tim. Ia mengingatkan agar sidang tidak mengarah pada asumsi atau penafsiran di luar pokok perkara.
“Pertanyaannya jadi mengarah pada asumsi, bukan fakta yang langsung beliau alami. Mohon fokus pada tanggal 8 saja,” tegasnya.
Namun, jaksa KPK bersikukuh bahwa paparan yang dibahas merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyelidikan yang dimulai pada 8 Januari. Jaksa menyatakan Arif adalah saksi kunci yang terlibat langsung dalam pembuatan analisa tersebut.
“Izin Yang Mulia, ini merupakan rangkaian dari peristiwa 8 Januari. Dari peristiwa OTT itu kemudian disusun paparan sebagai bagian dari proses investigasi. Saksi menjelaskan apa yang terjadi dalam proses itu,” jelas jaksa di hadapan majelis.(*)

