Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Waspada Uang Palsu! BI dan Polres Tasikmalaya Ungkap Peredaran Uang Palsu Bernilai Puluhan Juta

Tasikmalaya:Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu, menyusul pengungkapan kasus oleh Polres Tasikmalaya Kota yang berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.(19/5/25)

Waspada Uang Palsu! BI dan Polres Tasikmalaya Ungkap Peredaran Uang Palsu Bernilai Puluhan Juta

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida, menekankan bahwa uang yang diamankan dari tersangka telah melalui proses verifikasi keaslian oleh pihak BI dan hasilnya dinyatakan palsu.

"Uang yang diuji keasliannya ini sudah dinyatakan palsu. Kualitasnya rendah dan mudah dikenali secara kasat mata dengan metode 3D—dilihat, diraba, dan diterawang. Tidak terdapat microtext dan bahan yang digunakan hanya dari kertas biasa," ujar Laura dalam keterangan resminya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (19/5).

Bank Indonesia, lanjutnya, akan terus menggencarkan edukasi publik mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pemalsuan uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa uang yang diterima. Sosialisasi metode 3D terus kami lakukan, baik melalui media massa, tatap muka, maupun kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan,” tambah Laura.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap bahwa seorang pria berinisial EN (60), warga Serang Banten, ditangkap di area parkir minimarket di Jalan IRH Haji Juanda, Kelurahan Penyingkiran, Kecamatan Indihiang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruq Rozi, menyebutkan bahwa petugas menyita 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit handphone, serta tas yang digunakan untuk membawa uang tersebut.

"Tersangka membeli uang palsu tersebut di wilayah Bogor pada tahun 2022 seharga Rp5 juta dan belum sempat mengedarkannya," jelasnya.

Polisi kini masih memburu calon penerima dan dugaan jaringan yang lebih besar. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi uang palsu dan memastikan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah tetap terjaga.

“Kami siap mendukung aparat dalam mengusut tuntas peredaran uang palsu ini. Keaslian dan kepercayaan terhadap rupiah adalah prioritas utama,” tutup Laura.(*)

Hide Ads Show Ads