Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

4 Dicabut Izinnya, Tambang PT Gag Nikel Tetap Beroperasi, Pemerintah Sebut Sesuai Amdal

Jakarta : Di tengah sorotan publik mengenai dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Namun, satu perusahaan yakni PT Gag Nikel, tetap dipertahankan karena dinilai telah memenuhi standar lingkungan dan administratif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, PT Gag Nikel telah melalui evaluasi menyeluruh dan terbukti menjalankan proses penambangan yang sesuai ketentuan, termasuk pengelolaan lingkungan yang dinilai baik.

“Untuk PT Gag, karena dia melakukan proses penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya. Itu Alhamdulillah sesuai Amdal,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil menambahkan, PT Gag Nikel juga merupakan bagian dari aset negara karena mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang (Antam).

“Karena itu juga adalah bagian dari aset negara. Selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM untuk tahun 2024.

Tambang PT Gag Nikel Tetap Beroperasi, Pemerintah Klaim Sesuai Amdal

Sebaliknya, empat perusahaan tambang lain yang izinnya dicabut tidak memenuhi kewajiban administratif tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

1. PT Kawei Sejahtera Mining
2. PT Mulia Raymond Perkasa
3. PT Anugerah Surya Pratama
4. PT Nurham

“Di tahun 2025, dari keempat perusahaan itu tidak ada produksi karena RKAB tidak ada. RKAB bisa jalan kalau ada dokumen Amdal, dan mereka ini tidak lolos syarat administrasinya,” jelas Bahlil.

Keputusan pemerintah mencabut izin keempat perusahaan tersebut sekaligus mempertahankan PT Gag Nikel dinilai sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan di kawasan konservasi strategis seperti Raja Ampat.(*)

Hide Ads Show Ads