4 SMP Negeri di Bandung Diduga Terlibat Jual Beli Kursi SPMB 2025
Bandung : Empat SMP Negeri di Kota Bandung diduga melakukan praktik jual beli kursi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.
Saat ini, keempat sekolah tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, baik guru maupun orang tua siswa bisa dikenakan sanksi pidana.
Transaksi jual beli kursi yang diduga terjadi mencapai nilai antara lima hingga delapan juta rupiah per kursi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait dugaan ini.
Farhan menjelaskan, dugaan praktik ini terungkap saat ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah kelas yang tercantum di brosur dengan kondisi lapangan. Dalam brosur tertera tujuh kelas, namun kenyataannya ada hingga sebelas kelas. Menurut Farhan, perbedaan tersebut terjadi akibat permohonan penambahan kuota siswa yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan.
“Penambahan kuota siswa tidak dapat dilakukan sembarangan karena berdampak pada anggaran, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujarnya.
Langkah penyelidikan ini diambil sebagai upaya pencegahan sebelum pelanggaran lebih lanjut terjadi. Wali Kota Bandung menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, maka sanksi hukum akan diberlakukan bagi penerima maupun pemberi suap.
“Ditemukannya dugaan ini berkat kerja sama Saber Pungli Jawa Barat dan sekolah yang sedang kami lakukan penyelidikan. Kami juga sudah membentuk Satgas untuk mencegah praktik serupa agar tidak terulang,” kata Muhammad Farhan pada Jumat (13/6/2025).
Selain itu, Farhan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan dari oknum yang mengaku sebagai orang dalam dan menawarkan bantuan masuk sekolah dengan syarat sejumlah uang.(*)