Catat ! Pemerintah Pusat dan Daerah Berperan Awasi SPMB 2025
Bandung: Pelaksanaan penerimaan murid baru seringkali menghadapi berbagai tantangan seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi.
Pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait perlu dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto memaparkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 membawa prinsip baru yang menjadi dasar sistem penerimaan tahun ini.
“Pendekatan domisili memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil," kata Gogot dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, sekolah swasta juga dilibatkan, banyak yang di dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan. Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan cakupan wilayah zonasi sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, atau keputusan teknis lainnya, demi memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan formal.
SPMB 2025 juga mendorong pemerintah daerah agar menghitung daya tampung tidak hanya dari sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta secara komprehensif. Daerah diminta menyediakan skema subsidi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar—baik yang diterima maupun tidak—untuk menjamin transparansi.
“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan,” tambahnya.
Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan beresiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah.
Dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kemendagri meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah.
Program dukungan pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta fasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa, disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
Sementara itu, KPK menilai SPMB Bukan Lahan Transaksi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Mardiana mengingatkan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya untuk peserta didik, tetapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah seperti kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan.
“Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan—baik gratifikasi, suap, atau pungli—maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh,” ujar Wawan.
KPK menegaskan bahwa fungsi mereka bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan lewat perbaikan sistem dan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan.(*)