Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan: Kepala Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Polres Pasuruan. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp448.222.635.
Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Penetapan ini merujuk pada laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi berlangsung selama periode April 2021 hingga Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKBP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dana yang disalahgunakan bersumber dari APBDes 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

“Modus operandi tersangka antara lain menyimpan uang desa secara pribadi, menggunakan nota kosong untuk belanja fiktif, menaikkan harga kebutuhan desa secara tidak wajar, dan menyalurkan honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai,” kata Adimas, Kamis, 12 Juni 2025.

Penyimpangan juga terjadi pada proyek pembangunan sumur bor dan tandon air. Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap pembelanjaan dilakukan sendiri oleh kepala desa. Seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan pun disimpan di rekening pribadi atas nama tersangka,” jelasnya.

Adimas menambahkan, hasil korupsi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

“Tersangka mengaku uang dipakai untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” tutup Adimas.(*)

Hide Ads Show Ads