Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Jakarta: Pemerintah Indonesia akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer. Para pekerja dan guru honorer yang berhak mendapatkan BSU, adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Simak syarat dan tiga cara cek penerima BSU untuk bulan Juni-Juli 2025 dari pemerintah. Adapun BSU tersebut akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025.

Menkeu, Sri Mulyani mengungkapkan, BSU naik menjadi Rp300 ribu per bulan dari sebelumnya Rp150 ribu per bulan. Bertambahnya nominal BSU sebagai pengganti batalnya program stimulus pemerintah terkait diskon tarif listrik Juni-Juli 2025.

Nantinya, pekerja dan guru honorer menerima bantuan Rp600 ribu untuk dua bulan yakni Juni-Juli 2025. “Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, BSU ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sekitar 565 ribu guru honorer juga menjadi penerima.

"Terbagi dalam 288 ribu guru honorer di lingkungan Kemendikdasmen. Dan 277 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)," ucap Sri Mulyani.

Syarat Penerima BSU 2025

Melansir kemnaker.go.id, ini syarat penerima BSU jika mengacu pada tahun 2022 lalu:

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

• Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

• Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

• Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

• Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Cara Cek Penerima BSU 2025 atau Tidak

Mengutip bantuan.kemnaker.go.id, ada 3 cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak:

1. Menanyakan ke HRD Perusahaan

2. Melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.(*)

Hide Ads Show Ads