Polisi Tangkap Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis
Jatim : Polda Jawa Timur telah mencokok dan mengamankan empat orang tersangka kasus penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis antara laki-laki atau Gay melalui group WhatsApp “INFO VID". Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika keempat tersangka berinisial MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.
Ia mengatakan, jika kasus ini berhasil terungkap usai viralnya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro di media sosial Facebook.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang membahas pencarian pasangan sejenis,” ungkapnya ,Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia juga menuturkan, jika MI yang mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp 'INFO VID' untuk mengumpulkan lebih banyak anggota
“Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap,” jelasnya
Jules mengatakan, jika NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.
"Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan," tambah Kombes Abast.
Tak hanya itu, Jules menuturkan puncak aktivitas ilegal tersebut terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.
Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan jika tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.
Selain itu, Kompol Noviar menuturkan terdapat 300 member di dalam grup WA INFO VID.
"Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota," ujar Kompol Noviar.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” bebernya
Selain itu, para tersangaka juga akan m dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar. (*)
