Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada COVID-19, Tanpa Travel Ban
Jakarta : Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran kewaspadaan COVID-19 kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan. Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus yang dilaporkan sejumlah negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Mulawarman, menjelaskan bahwa edaran tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan dini pemerintah, bukan reaksi yang berlebihan terhadap situasi global.
“Kami tidak ingin masyarakat panik, tetapi perlu ada kewaspadaan. Kasus sedang meningkat di negara tetangga, jadi kita harus siap,” ujar Aji dalam keterangan yang dikutip, Senin, 2 Senin 2025.
Menurut data Kemenkes, sepanjang tahun 2025 telah diperiksa 2.160 spesimen, dengan 72 kasus dinyatakan positif COVID-19. Setelah puncak kenaikan di awal tahun, tren sempat menurun namun kembali menunjukkan peningkatan pada minggu ke-17 hingga ke-19, dengan positivity rate mencapai 3,62 persen.
Meski demikian, Aji memastikan bahwa kondisi di Indonesia masih relatif terkendali. Saat ini, belum ada kebijakan larangan perjalanan (travel ban) sebagaimana yang dilakukan beberapa negara lain.
“Pemerintah belum memberlakukan travel ban. Tapi pengawasan di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan terus diperkuat,” tegasnya.
Aji juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengikuti protokol kesehatan dasar, meskipun pandemi sudah jauh mereda.
“Kita semua punya peran. Pemerintah siap, tapi masyarakat juga harus tetap waspada,” tambahnya.
Dengan edaran ini, Kemenkes berharap seluruh fasilitas layanan kesehatan dapat memperbarui langkah-langkah pengawasan, pelaporan, serta penanganan COVID-19, terutama terhadap gejala yang mencurigakan. Strategi ini dilakukan untuk memastikan Indonesia tetap tangguh menghadapi potensi gelombang baru virus corona.(*)