Menkes Usul Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter 3T
Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengajukan tunjangan khusus untuk dokter spesialis wilayah 3T.
Tunjangan khusus yang diajukan untuk dokter spesialis tersebut adalah Rp30 juta per bulan di luar gaji pokok.
"Mudah-mudahan segera Pak Presiden akan menyetujui adanya tunjangan khusus bagi dokter-dokter spesialis di kabupaten/kota 3T. Jadi Pak Presiden tahu sekali bahwa kita kekurangan dokter-dokter spesialis di daerah," ujar Menkes di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Insentif ini bertujuan menjaga kenyamanan dokter spesialis di daerah terpencil. Dokter spesialis dasar yang dimaksud di antaranya meliputi penyakit dalam, anak, dan kandungan.
Menkes juga menambahkan spesialis anestesi, bedah, jantung, stroke, dan kanker masuk dalam prioritas. Tunjangan khusus itu diberikan agar dokter spesialis di daerah terpencil merasa nyaman dalam bekerja.
“Makanya mereka dikasih tunjangan khusus. Mudah-mudahan (disetujui) sebentar lagi,” kata Gunadi.(*)
