Scroll untuk melanjutkan membaca

Pemerintah Luncurkan Tarif Subsidi Baru Bulan Juni

Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif listrik subsidi dan rumah tangga tidak berubah mulai (16/06/2025) mendatang. Keputusan ini mengikuti pengumuman Kementerian ESDM pada (27/6/2025) mengenai tarif triwulan kedua tahun ini.
Foto ilustrasi

Tarif listrik tetap berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi hingga akhir triwulan kedua tahun 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada penyesuaian tarif dari periode sebelumnya sampai Juni nanti.

Pelanggan subsidi mencakup rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, serta layanan sosial dengan kapasitas listrik rendah. Sementara itu, pelanggan rumah tangga umum menggunakan daya 900 VA hingga lebih dari 6.600 VA.

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan komitmennya menjaga pasokan listrik dan mutu pelayanan untuk semua pelanggan. Ia juga mendukung kebijakan tarif tetap sebagai bagian dari penguatan ekonomi dan stabilitas nasional berkelanjutan.

Penetapan tarif berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tiap triwulan. Penyesuaian mengacu pada fluktuasi ekonomi makro seperti inflasi, nilai tukar, ICP, dan harga batu bara acuan.

Tarif terbaru subsidi dan umum berlaku mulai 16 Juni, dengan nilai berbeda berdasarkan golongan daya pelanggan listrik. Pemerintah berharap tarif tetap ini menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan usaha sektor kecil nasional.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Pemerintah Luncurkan Tarif Subsidi Baru Bulan Juni
  • Pemerintah Luncurkan Tarif Subsidi Baru Bulan Juni
  • Pemerintah Luncurkan Tarif Subsidi Baru Bulan Juni
  • Pemerintah Luncurkan Tarif Subsidi Baru Bulan Juni
  • Pemerintah Luncurkan Tarif Subsidi Baru Bulan Juni
  • Pemerintah Luncurkan Tarif Subsidi Baru Bulan Juni
Posting Komentar
Tutup Iklan