Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Pemkab Bekasi Eksekusi Bangli di Kampung Gabus Tengah

Bekasi: Sebanyak 99 bangunan liar (Bangli) yang berada Kampung Gabus Tengah, Kabupaten Bekasi ditertibkan Satpol PP, Rabu (18/6/2025). 
Proses eksekusi bagunan liar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. (Foto: Pemkab Bekasi)

Bangli tersebut berdiri di atas bantaran sungai sekunder di wilayah itu.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, penertiban merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yang disampaikan secara berjenjang kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP.

"Ini bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pendataan sebelumnya, ada sekitar 99 bangunan yang telah kami beri himbauan secara tertulis sebelum dilakukan pembongkaran,” kata dia, melalui keteranganya, Kamis (19/6/2025).

Setelah proses pembongkaran, lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT). Dan pembangunan lanjutan oleh Pemprov Jabar serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ganda juga menghimbau masyarakat agar rela membongkar bangunan secara mandiri. Ini berlaku bagi warga yang masih menempati lahan di sempadan kali, saluran irigasi, atau sempadan jalan.

“Kami mengutamakan penertiban pada lokasi prioritas pembangunan tahun 2025. Untuk warga yang bangunannya masih berdiri di area terlarang, kami mohon kesadarannya agar melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan. Serta sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

“Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air. Ini untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads