Polda Jabar Jatuhkan Sanksi Administratif Tambang Gunung Kuda
Cirebon: Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 menyebut tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Pemprov Jabar sudah memutuskan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk ke koperasi konsumen ponpes Al Ishlah itu, terkait kasus terjadinya longsor di pertambangan Gunung Kuda Cirebon.
"Kami mendukung putusan pemerintah ini, sebab bekerja itu hal utama yang mesti diperhatikan ialah keselamatan pekerjanya. Jadi, penghentian IUP tambang di Gunung Kuda ini suatu bentuk perlindungan terhadap kuli, pekerja tambang, dan menjaga lingkungan alam," ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Meskipun, Pemprov Jabar sudah mencabut izin tambangnya, Kombes Hendra menegaskan polisi tetap akan terus melakukan proses penyidikannya terkait peristiwa ini.
"Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini, seperti Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda," tutupnya.(*)