Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan
Bandung: Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru menyadari kehilangan barang berharganya keesokan harinya, Kamis, 5 Juni 2025.
"Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan yang disimpan di tiang depan rumah. Setelah membuka pintu, pelaku masuk ke kamar namun tidak menemukan barang berharga," ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menambahkan bahwa pelaku kemudian masuk ke ruang kerja korban dan mencongkel laci meja menggunakan obeng yang ada di ruangan tersebut. Dari laci itulah pelaku berhasil mengambil dua batang emas masing-masing seberat 100 gram serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp401.700.000,” jelas Kapolresta.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JM beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu batang emas seberat 100 gram, uang tunai Rp18,4 juta hasil penjualan satu batang emas, dua unit telepon genggam, satu kotak berisi cincin batu akik, serta sebuah obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.
"Tersangka berikut barang bukti kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang," jelas Kombes Sumarni.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menyimpan kunci cadangan di tempat terbuka demi mencegah kejadian serupa (*)
