Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Putusan MK Terkait UU Pemilu, Dasco Respons Begini

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase presidential threshold. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Humas DPR RI)

Merespons hal ini, Ketua Harian DPP Gerindra ini mengaku, pembicaraan terkait revisi UU Pemilu masih informal. Dimana pembicaraan masih di masing-masing fraksi, sehingga belum ada sikap yang bersifat final. 

"Ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," kata Dasco dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Jumat (27/6/2025). 

Oleh sebab itu, Dasco menuturkan, DPR akan mencermati putusan MK itu. "Itu tentunya tidak bisa kita ambil (dibahas) secara terburu-buru," ucap Dasco. 

Kemudian, Dasco menjelaskan, DPR juga harus berhati-hati dalam memahami masukan MK tersebut. Terlebih, Parlemen membutuhkan pandangan utuh dari berbagai ahli tata negara yang kompeten. 

"Ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Karena kita akan berhati-hati dalam melakukan putusan MK tersebut," ucap Dasco. 

Sebelumnya, Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase presidential threshold. Yaitu, pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

MK menyatakan, presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga, melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. 

MK menilai, hal itu tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang. 

Berikut lima pedoman MK: 

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih. 

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. 

5. Perumusan revisi UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.(*)

Hide Ads Show Ads