Dugaan Korupsi, Menteri PU: Enam ASN Dinonaktifkan
Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menonaktifkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan korupsi. Hal tersebut, diungkapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika lima dari enam ASN berasal dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung dan satu ASN dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
“Untuk menjamin kelancaran proses hukum, para ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kami nonaktifkan sementara. Lima dari Bangka Belitung, satu dari Sumatera Utara,” kata Dody.
Tak hanya itu, dua pejabat atasan mereka juga dicopot dari jabatannya. Dody menegaskan, langkah ini diambil agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan tidak ada intervensi atau hal-hal yang ditutupi,” ujarnya.
Dimana, kasus di BWS Babel mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp30,49 miliar.
Proyek tersebut dijalankan oleh Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel.
Sementara di Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pembangunan jalan.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), dan Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG).
Dua nama lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).(*)

