Polda Metro Jaya Sita Ijazah S1 dan SMA Jokowi untuk Pemeriksaan Forensik
Jakarta : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menegaskan jika pihaknya telah menyita ijazah S1 milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 (milik Jokowi),” kata dia kepada awak media termasuk tvrinews.com di Mapolda Metro pada Kamis, 24 Juli 2025 hari ini
Selain ijazah S1, lanjutnya pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap ijazah SMA milik Jokowi.
“(Kami juga menyita ijazah) SMA untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” pungkasnya
Polisi Terus Dalami Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
“Masih proses, proses pendalaman masih berlangsung,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra pada Selasa, 3 Juni 2025.
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
"(Kami) sudah diterima (laporan dari Jokowi), dan beliau sudah diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya, Rabu, 30 April 2025
Diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu pada Rabu, 30 April 2025.
Menurut Jokowi, persoalan tersebut sebaiknya memang dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Lebih baik dibawa ke ranah hukum supaya semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi pada Rabu, 30 April 2025
“Dulu kan saya masih menjabat (menjadi presiden), saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik dibawa ke ranah hukum supaya semuanya menjadi jelas dan gamblang,” terusnya (*)

