Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Rugi Ratusan Juta, Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Kopi

Garut : Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penggelapan barang berupa 7,9 ton biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta. Dari kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku dilokasi berbeda.
Dua orang pelaku penggelapan 7,9 ton kopi yang berhasil diamankan polisi

"Dua pelaku berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat, yaitu Subang dan Karawang,"ungkap kasat Reskrim Polres Garut, AKP.Joko Prihatin, Jumat (4/7/2025).

Ia menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan korban warga Garut, yang mengalami kerugian besar setelah barang miliknya berupa kopi kering tidak sampai ditujuan. Korban mnengirimkan kopi ke Medan.

"Seharusnya dikirim ke Medan, justru tidak pernah sampai ke tujuan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, barang tersebut diketahui telah dialihkan dan dibawa ke Semarang oleh pelaku,"katanya.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai sopir angkutan resmi. Bahkan pelaku menunjukan identitasnya berupa KTP.

"Mereka menunjukkan identitas berupa KTP, SIM B1 Umum, dan STNK kendaraan truk warna putih dengan nomor polisi Z 8711 WD agar korban merasa yakin,"ujarnya.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, tim jatanras berhasil menangkap dua pelaku. Kedua pelaku itu yaitu DH (38) warga Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, yang diamankan di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting berupa surat jalan UD. Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum dan STNK truk Z 8711 WD. Ia menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tindak lanjut akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Garut.(*)

Hide Ads Show Ads