Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Akan Periksa Lingkaran Yaqut
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas . (25/8/25).
Dalam waktu dekat, penyidik KPK berencana memanggil sejumlah orang dekat Yaqut untuk dimintai keterangan.
"Pekan ini atau pekan depan, akan ada pemanggilan terhadap orang-orang terdekatnya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, dikutip Senin 25 Agustus 2025.
Kemudian Asep menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait kasus ini.
"Kami sedang mengikuti pergerakan uang tersebut melalui saksi-saksi," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023-2024. Berdasarkan aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi rata jatah tambahan tersebut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
"Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi malah dibagi 50-50. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum," ungkap Asep.
Saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya penerimaan aliran dana oleh pihak-pihak tertentu.(*)

