Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Buruh Minta UMP 2026 Wajib Naik 10,5 Persen

JakartaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja menegaskan, meskipun kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan perbaikan, buruh belum merasakan dampaknya secara nyata. Untuk itu, mereka meminta agar kenaikan upah minimum 2026 tidak lagi ditunda.

Buruh Minta UMP 2026 Wajib Naik 10,5 Persen

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti bahwa dalam pidato kenegaraan 15 Agustus, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa angka pengangguran dan kemiskinan sudah menurun, pertumbuhan ekonomi pun tumbuh positif. Namun, perbaikan makro ini belum memberi kontribusi signifikan bagi daya beli masyarakat.

“Jika ekonomi baik, maka buruh juga harus dapat manfaatnya. Logis bila kenaikan upah minimum adalah minimal 8,5?persen hingga 10,5 persen,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers.

Menurut KSPI, meskipun pertumbuhan ekonomi kuartal II mencapai 5,12%, indikasi penurunan konsumsi rumah tangga semakin kuat dapat dilihat dari lesunya penjualan kendaraan bermotor, semen, serta tingkat okupansi hotel yang menurun. Fenomena “rohana dan rojali” (rombongan hanya nanya, jarang beli) di pusat perdagangan menjadi gambaran nyata turunnya daya beli.

“Daya beli turun adalah alarm merah. Untuk mendorong konsumsi, upah layak adalah jawabannya,” urai Said.

Dengan kenaikan upah, menurut KSPI, akan tercipta efek domino positif: meningkatnya daya beli pekerja, peningkatan konsumsi rumah tangga, sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka pengangguran serta kemiskinan.

Sebagai bagian dari penekanannya, KSPI bersama Partai Buruh dan mitra Koalisi berencana menggelar aksi besar-besaran pada 28 Agustus 2025. Aksi ini akan dilakukan di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.

Di Jabodetabek, sekitar 10 ribu buruh rencananya akan bergerak ke depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum berikut keberpihakan pemerintah terhadap pekerja.(*)

Hide Ads Show Ads