Pajak dan Zakat: Dua Sistem yang Berbeda
Karawang : Lagi dan lagi Statement dari petinggi pemerintahan viral dan membuat geger dan resah masyarakat. Banyaknya kejutan-kejutan statement dari petinggi sampai membuat masyarakat geram dan menyayangkan kata itu keluar dari mulut para petinggi. Secara, mereka lulusan tinggi, sekolah tinggi, dan dari universitas ternama tapi kata-kata yang keluar, dan pemecahan masalah yang mereka gelontorkan tidak setara dengan pendidikan mereka. Seolah-olah bukan keahliannya tapi dipaksakan berada di jabatan itu hanya demi elit politik belaka, lagi dan lagi rakyat yang jadi korbannya.
Salah satu statement para petinggi tersebut mengatakan "Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), detik.com.
Mari kita simak baik-baik pengertian zakat, wakaf dan pajak.
1. Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan bagi Muslim yang mampu berdasarkan syarat, alokasi, dan waktu spesifik sesuai ketentuan syariat dan diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik). Dasar hukum: Al-Qur’an dan Hadits.
Jenis zakat:
– Zakat Fitrah, dibayarkan setiap Ramadan sebelum salat Idulfitri, sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilo berupa makanan pokok.
– Zakat Mal, dikeluarkan dari harta tertentu seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan peternakan, senilai 2,5 % tetap dan tidak berubah-ubah
Syarat dasar zakat adalah terpenuhinya nishab dan haul. Nishab ialah batas minimal harta yang dimiliki muzakki (orang yang wajib berzakat). Adapun haul adalah rentang waktu pelaksanaan zakat. Contohnya, zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok, dibayarkan hanya setahun sekali menjelang Idul Fitri.
Tujuan:
– Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir
– Membantu fakir miskin dan kelompok yang membutuhkan
– Menguatkan solidaritas sosial umat Islam
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) ada 8 asnaf Penerima zakat ada delapan asnaf (golongan), yaitu: Fakir, Miskin, Amil zakat, Mu'allaf, Riqob/hamba sahaya (budak), Gharim (orang yang memiliki hutang), Fii Sabilillah (Orang dalam perjalanan), Ibnu Sabil/Musafir. Sesuai firman ALLAH SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
2. Wakaf
Wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia untuk dimanfaatkan umat. Harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan tidak bisa diwariskan.
Wakaf memiliki dua keistimewaan, yaitu:
1. Pahala wakaf akan terus mengalir meski yang mewakafkan meninggal dunia.
2. Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain.
Ada kisah Seorang sahabat bernama Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “Ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.”
Wakaf Tidak ada batas nominal tertentu dan tidak terpaku pada banyaknya harta atau objek wakaf, karena fokusnya ada di tujuan wakaf itu sendiri. Setiap harta yang diwakafkan harus dijaga, agar manfaatnya optimal dan dirasakan terus-menerus.
Wakaf bisa berbentuk tanah, bangunan, maupun uang. Jika berbentuk uang, maka yang menjadi wakaf adalah hasil pembelian dari uang tersebut, bisa harta bergerak atau tak bergerak. Dengan demikian, dalam pengumpulan wakaf berbentuk uang harus disebutkan tujuannya. Misalnya, untuk membangun masjid, rumah sakit, atau ambulans gratis.
Sedangkan Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang perpajakan.
Tujuannya:
– Membiayai pembangunan infrastruktur
– Menyediakan layanan publik
– Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum
Penerima manfaat: Seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.
Dari pejelasan di atas dan dilansir dari Direktorat Jendral Pajak (pajak.go.id)antara lain dapat diketahui bahwa:
1. Pembayaran pajak kepada negara sifatnya wajib baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan;
pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa namun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar selaras dengan asas-asas pemungutan pajak yang baik (https://pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak)
2. Wajib pajak tidak akan merasakan secara langsung manfaat atas pajak yang dibayarkannya. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pembayaran pajak secara tidak langsung melalui program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibiayai dengan pajak yang telah dikumpulkan;
3. Pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Pengeluaran negara dan pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Nah, sudahkah rakyat sejahtera dan makmur? Dan sudahkah rakyat merasakan manfaat dari hasil pembayaran pajak tersebut? Sudahkah anak bangsa menerima pendidikan dan kesehatan yang layak?
Dari mulai makan kena pajak, beli barang di mini market, swalayan, supermarkel, kena pajak, punya rumah dan kendaraan, kena pajak, bangunan kena pajak. Jalan aja ada pajaknya. Sudah banyak sekali yang pemerintah ambil dari rakyat dengan pajak yang bersifat memaksa tanpa pandang bulu, bahkan orang fakir miskin pun dibebankan pajak.
Sudah sangat jelas terlihat dari sini perbedaannyakan.
Pajak bukan Zakat
Dari zaman jahiliyyah pajak sudah ada dan selalu rakyatnya yang tersengsarakan datang Rasulullah membawa ajaran islam dan Rasulullah menghapuskan pajak.
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr (pajak) yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” (dilansir dari almanhaj.or.id/2437-pajak-dalam-islam.html)
Hukum Pajak dan Pemungutnya Menurut Islam
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Firman ALLAH SWT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-Nisa/4 : 29]
Dalam ayat diatas Allah jelas-jelas melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
Sumber Pemasukan Islam
Sumber pemasukan Islam yang dikumpulkan terpusat di Baitul Mal dari zakat, harta waris yang tidak habis terbagi, Ghonimah, Fai, jizyah, harta tambang, khoroj, shodaqoh dari sini sudah dapat membuat negara yang besar dan rakyat sejahtera serta telah terbukti pada masa kejayaan islam selama 13 abad.
Sedangkan pajak dari zaman jahiliyyah atau upeti pada masa ke kerajaan, dan sekarang pajak yang dibawa oleh negara sekuler-kapitalis tidak terlihat adanya perkembangan negara menuju masyarakat sejahtera yang ada rakyat tertindas, terhimpit oleh banyaknya pungutan pajak, sedangkan para pemungut pajak hidup senang, bahagia, sejahtera dari hasil rampasan pajak dan bergelimang harta diatas kesengsaraan rakyat. (*)
Wallohu'alam.
Oleh: Nurpiani, S. Kom (Pengajar di Karawang)


