Jakarta : Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap massa yang bertindak anarkis dalam aksi unjuk rasa.
Pertemuan antara Presiden Prabowo, Panglima TNI, Kapolri, serta sejumlah menteri terkait digelar di Bogor pada Sabtu, 30 Agustus 2025 guna mengevaluasi situasi keamanan terkini.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait perkembangan situasi terkini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan.
Menurut Sigit, sejumlah aksi unjuk rasa belakangan ini di beberapa daerah menunjukkan kecenderungan anarkis, mulai dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan ke sejumlah markas. Ia menegaskan tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.
“Kalau kita melihat eskalasi dua hari terakhir, kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum lainnya. Tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan dan cenderung pada peristiwa pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Sigit mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, penyampaian pendapat wajib memperhatikan kepentingan umum, menaati aturan hukum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Sigit.(*)

