Bandung: Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia yang menembus 50,7 juta jiwa, hal tersebut menjadikan adanya ketimpangan dalam keterwakilan masyarakat di kursi parlemen DPRD Jawa Barat yang hanya sebesar 120 kursi.
Menurutnya, ketimpangan representasi menjadi Gambaran nyata yang saat ini dirasakan oleh masyarakat khususnya untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat, dalam merumuskan sebuah kebijakan.
Ahmad menggambarkan, seperti Jawa Timur dengan penduduk sekitar 42 juta jiwa dan Jawa Tengah 38,2 juta jiwa juga memiliki alokasi 120 kursi DPRD provinsi. Artinya, meskipun Jawa Barat menampung jumlah penduduk jauh lebih besar, alokasi kursinya sama dengan dua provinsi lain yang jumlah penduduknya lebih kecil.
“Di Jawa Barat ini masih ada ketimpangan representasi dalam alokasi kursi, tidak berbanding lurus dengan jumlah penduduk”, katanya saat kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Soreang, Kabupaten Bandung (20/9/2025).
Menurut pendapat pribadinya, dari hasil kajian yang dilakukan, dikatakan Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, rasio keterwakilan 1 kursi mewakili 422.500 jiwa. Artinya, Jawa Barat memang “dirugikan” dalam konteks representasi, karena beban satu kursi mewakili penduduk jauh lebih besar dan terpaut jauh juga perbadingan keterwakilan dengan provinsi tetangga.
Melalui simulasi akademis dengan berbagai metode dan pendekatan, menurutnya usulan penambahan kursi DPRD Jabar sebanyak 20-40 kursi pada Pemilu yang akan datang menjadi hal yang bisa dilakukan.
“Setidaknya ada penambahan kursi sekitar 20-40 kursi dari total yang ada saat ini berjumlah 120 kursi,” katanya.
Hasil simulasi menunjukkan, dengan 140 kursi, beban keterwakilan per anggota DPRD Jawa Barat menjadi lebih proporsional.
Sementara skenario 160 kursi dianggap memberi ruang keterwakilan lebih adil, terutama untuk daerah padat penduduk seperti Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.(*)

