Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus, Hendra Prayoga mengatakan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah milik Pemda Majalengka yang disewa oleh perusahaan plat merah atau PT SMU sejak tahun 2014 hingga 2025.
Tanah tersebut disewakan kembali kepada para petani penggarap, baik secara langsung maupun melalui perantara. Namun, hasil pembayaran sewa pada tahun 2020, 2023, dan 2024 tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
"Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.369.144.695. Dana tersebut seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Senin (20/10/2025).
Laporan pengaduan pertama diterima oleh Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah dilakukan verifikasi dan pengumpulan data awal, kasus ini meningkat ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 39 saksi yang terdiri dari petani, pihak Pemerintah Daerah, auditor publik, serta perwakilan PT SMU. Selain itu, dua ahli juga dimintai keterangan, masing-masing ahli keuangan negara dan ahli auditor kerugian keuangan negara.
"Penyidik juga menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132.612.800, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Kasi Pidsus dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media.
Sementara untuk audit kerugian negara, menurutnya, dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka. Hasil audit resmi mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara sesuai jumlah tersebut.
Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka tanggal 9 Oktober 2025.
"Selanjutnya, DS diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Kejari Majalengka juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset milik daerah.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Majalengka agar mengelola keuangan dan aset pemerintah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

