Bapanas Keluarkan 789 Teguran dalam Pemantauan Harga Beras
Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan 789 teguran kepada pelaku usaha pangan. Teguran dijatuhkan berdasarkan temuan selama pemantauan Satgas Pengendalian Harga Beras di berbagai daerah.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan menjelaskan, pemantauan dilakukan sejak akhir Oktober. Ia menyebut, pemantauan mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
"Bapanas telah mengeluarkan 789 teguran kepada pelaku usaha pangan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Senin kemarin,(24/11/2025).
Hermawan menyampaikan, total pemantauan mencapai 22.690 kegiatan di berbagai daerah. Pemantauan melibatkan 514 kabupaten dan kota dari 38 provinsi.
Ia merinci pelaku usaha yang menerima teguran pada periode tersebut. Masing-masing 10 produsen, 38 distributor, 89 grosir, 508 pedagang eceran dan 144 ritel modern mendapat teguran.
Hermawan menegaskan bahwa pelanggar yang mengulangi tindakan dapat direkomendasikan pencabutan izin usahanya. Tindakan tegas ini menjadi langkah lanjutan bila pelanggaran terus terjadi.
Ia menjelaskan, penegakan hukum menjadi opsi terakhir untuk pelanggar berulang. Hermawan menyebut proses hukum dilakukan setelah izin usaha dicabut.
Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus menyampaikan, penindakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Ia menyebut, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras turun dari 50 menjadi 36 wilayah.
Wamendagri menjelaskan, perbaikan itu terjadi setelah satgas memperkuat pengawasan harga. Ia menilai konsistensi pemantauan berperan penting menurunkan jumlah wilayah terdampak.
"Beras dalam satu bulan ini kan terjadi penurunan cukup positifkan, khususnya dari minggu ketiga ke keempat ya, Mas Hermawan ya, dari 50 ke 36. Nah, ini luar biasa ya," ujarnya.(*)


