Scroll untuk melanjutkan membaca

BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,7 Miliar di Jakarta Barat

Jakarta : Operasi gabungan yang digelar Balai Besar POM di Jakarta (BBPOM Jakarta) dan Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 berhasil mengungkap aktivitas penyimpanan dan distribusi sediaan farmasi ilegal dalam jumlah besar. 
Foto : Dokumen BPOM

Gudang yang berlokasi di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu disebut telah beroperasi diam-diam selama kurang lebih empat tahun.(15/11/25).

Petugas mengamankan berbagai jenis produk obat dan suplemen ilegal dengan total nilai mencapai Rp 2,74 miliar. Secara keseluruhan terdapat 65 jenis produk dengan jumlah 9.077 kemasan. Mayoritas barang yang ditemukan adalah obat kuat pria yang mengklaim mampu meningkatkan stamina, namun diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil dan turunannya.

Jika dirinci, penyitaan mencakup 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp 1,4 miliar, kemudian 29 item obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar yang juga terindikasi mengandung BKO dengan nilai sekitar Rp 770 juta. Selain itu, terdapat 21 jenis suplemen TIE dengan nilai sekitar Rp 551 juta.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa bahan kimia seperti sildenafil tidak boleh digunakan sembarangan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Menurutnya, penggunaan dosis yang tidak tepat atau konsumsi jangka panjang justru bisa memicu kondisi medis serius. Risiko yang dapat timbul antara lain gangguan penglihatan, penurunan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, serangan jantung, hingga kematian.

Daftar produk ilegal yang ditemukan termasuk obat kuat, suplemen, serta produk herbal termasuk di antaranya:

- Obat Tanpa Izin Edar (TIE)
American Viagra Women, Chloroform, Chlorophyl, Cialis (Kamshinglei), Kamagra Oral Jelly, Lady Era, Procoml Spray, Tadalafil, Top Viagra, Trivam Propofol, USA Viagra Gold, USA Viagra MMC, V8, Viagra 100 mg, Viagra film coated tablet, dan lainnya.

- OBA TIE Ber-BKO
Africa Black Ant, Bi-Lingzhi, Black Ant King, Black Gorilla, Black Widow, Blue Gold, Blue Wizard, Fly Wichong Fen, France P253, Gipertolife, Gold Ant, Golden Flower, Grow Up Super, Guci Cina, Herb Viagra MMC, Herba Vision, Horny Goat Weed, King Wolf, Lintah Papua, Liquid Sex, Lu Quan, Lycozein, Magic Oil, Oil Penigro, Opium Spray, Shigawan/Shibachun, Sleeping Beauty, Titan Candy, USA DH2O, dan lainnya.

- Suplemen Tanpa Izin Edar
Brain DHA Nobel, Candy B, Diabetic Formula Milk Powder, DR LSW, Fat Loss, Fertile Aid, Gluta White, Grandsure Gold, Japan Tengsu, Keto, Maca Strongman, Max Man, Maxman Tablet, Naturale Probiotic, Sex Love Chewing Gum, Soloco, Super Collagen C, Superman, Ultra Ripped, USA Blue Shark, Vimax Vimax.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk obat atau suplemen tanpa izin edar resmi karena kandungan dan keamanannya tidak terjamin. Operasi lanjutan juga akan dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,7 Miliar di Jakarta Barat
  • BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,7 Miliar di Jakarta Barat
  • BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,7 Miliar di Jakarta Barat
  • BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,7 Miliar di Jakarta Barat
  • BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,7 Miliar di Jakarta Barat
  • BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,7 Miliar di Jakarta Barat
Posting Komentar
Tutup Iklan