Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember. Secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Lantas, berapakah rincian tarif listrik pada bulan triwulan IV 2025? Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:
1. Tarif Listrik Subsidi
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 kWh
- Golongan R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh
2. Tarif non-Subsidi
- Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA--200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
4. Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA--200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Pelanggan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Dengan tidak adanya perubahan pada tarif listrik ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat melanjutkan aktivitas mereka. Stabilitas harga energi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan konsumsi yang kondusif.(*)

