Scroll untuk melanjutkan membaca

Ketegasan Hakim KIP Rospita Vici Paulyn Disorot Publik

Jakarta: Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, pentingnya menjaga arsip pejabat publik dari pemusnahan sepihak.

Rospita Vici Paulyn (tengah), komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapat sorotan terkait kepemimpinannya dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025) (Foto: dok. KIP)
Rospita Vici Paulyn (tengah), komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapat sorotan terkait kepemimpinannya dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025) (Foto: dok. KIP)

Perhatiannya publik meningkat, setelah sidang sengketa informasi terkait dokumen pencalonan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo di Jakarta, Senin (17/11/2025). Sidang itu mengungkap pemusnahan dokumen oleh KPU Solo.

KPU Solo menyatakan pemusnahan mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Mereka menyebut arsip pencalonan termasuk arsip tidak tetap.

Advertisement

“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar perwakilan PPID KPU Surakarta. Pihak KPU menilai pemusnahan dilakukan setelah masa retensi berakhir.

Sikap ini ditentang Rospita dalam ruang sidang. Ia menilai arsip pencalonan pejabat publik berpotensi disengketakan di kemudian hari.

“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan,” ujar Rospita. Ia menambahkan masa retensi tidak ada yang kurang dari lima tahun.

Di luar persidangan, Rospita dikenal sebagai figur berpengalaman dalam isu informasi publik. Ia menjabat Komisioner KIP RI periode 2022–2026.

Advertisement

Rospita lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura.

Kariernya mencakup pengalaman sebagai dosen dan direktur perusahaan konstruksi. Ia kemudian beralih ke dunia keterbukaan informasi publik.

Pada 2016, ia menjabat Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat selama dua periode. Pengalamannya memperkuat kiprahnya dalam menjaga akses informasi publik.

Kasus sengketa arsip ini menegaskan peran hakim KIP sebagai penjaga transparansi negara. Sikap Paulyn menjadi pengingat bahwa arsip adalah memori publik yang harus dijaga(*).
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Ketegasan Hakim KIP Rospita Vici Paulyn Disorot Publik
  • Ketegasan Hakim KIP Rospita Vici Paulyn Disorot Publik
  • Ketegasan Hakim KIP Rospita Vici Paulyn Disorot Publik
  • Ketegasan Hakim KIP Rospita Vici Paulyn Disorot Publik
  • Ketegasan Hakim KIP Rospita Vici Paulyn Disorot Publik
  • Ketegasan Hakim KIP Rospita Vici Paulyn Disorot Publik
Posting Komentar
Tutup Iklan