Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan kapal berbobot 70 gross ton dengan lambung HP 9213 TS itu beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan sah.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total sepanjang tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di wilayah ini,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (7/11).
Kapal tersebut pertama kali terdeteksi melalui Sistem Command Center KKP, yang kemudian divalidasi dengan operasi udara Airborne Surveillance. Menindaklanjuti temuan tersebut, kapal patroli KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah segera melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kapal saat beraktivitas menangkap ikan secara ilegal.
Kapal itu diawaki tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhodanya. Dari pemeriksaan, petugas menemukan alat tangkap jenis trawl serta hasil tangkapan berupa cumi kering. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp22,6 miliar.
Dengan penangkapan ini, sepanjang tahun 2025 tercatat sudah enam kapal ikan asing berhasil diamankan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Penangkapan kapal asing ilegal ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya laut Indonesia, khususnya di kawasan strategis seperti Laut Natuna Utara.(*)


