Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan usai mendapatkan kabar tersebut dari aktivis Papua, pihaknya langsung meneruskan laporan awal kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Tak hanya itu, ia juga menilai jika peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Begitu saya menerima laporan mengenai kasus ini, saya langsung menyampaikan kepada Menteri Kesehatan melalui Irjen. Beliau segera merespons dan menyiapkan sidak khusus ke Papua. Langkah itu bahkan dilakukan sebelum Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan resminya,” ujar Irma kepada awak media , di Komplek Parlemen, Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa Komisi IX telah meminta Kemenkes melakukan pengecekan langsung, termasuk memastikan ada tindakan tegas terhadap rumah sakit yang diduga menolak memberikan layanan kepada Irene Sokoy.
“Saya sudah berbicara dengan Bu Irjen, Ibu Sri Utami, agar rumah sakit yang menolak ini diberikan punishment. Konstitusi kita jelas menyebut hak hidup dan hak memperoleh pelayanan kesehatan dijamin negara. Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, mau ada BPJS atau tidak,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan soal batas waktu pemberian sanksi, Irma menjelaskan bahwa tahapan utama yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah audit.
“Pertama audit publik dulu. Setelah itu barulah ditentukan jenis sanksinya. Tentu saja diserahkan kepada Kementerian Kesehatan karena mereka yang memahami teknis. Tapi kami dorong agar rumah sakit yang tidak menjalankan fungsi kemanusiaannya dikenai punishment yang tegas,” jelasnya.
Komisi IX menilai kasus ini harus menjadi alarm nasional agar tidak ada lagi warga yang kehilangan nyawa karena kelalaian layanan kesehatan.
“Pemerintah pusat kami minta agar memastikan evaluasi menyeluruh, terutama di daerah yang fasilitas medisnya masih rentan,” pungkasnya.(*)

