Kebijakan ini disebut menjadi terobosan dalam menjawab persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan.
![]() |
| Foto : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) |
Agus menyampaikan bahwa GCI memberikan ruang bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, historis, atau ikatan emosional dengan Indonesia untuk tetap hidup dan beraktivitas di Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asalnya.
“GCI adalah solusi atas polemik kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini memberi hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka dan tanpa melanggar aturan negara,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Ia menekankan bahwa skema serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Keberhasilan program tersebut menjadi rujukan bagi Indonesia untuk menerapkan GCI secara kredibel dan berdaya saing tinggi, didukung oleh kesiapan Ditjen Imigrasi dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan.
Kategori yang Berhak Mengajukan GCI
GCI diberikan kepada sejumlah kategori pemohon, di antaranya:
-Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI),
-Keturunan eks WNI hingga derajat kedua,
-Pasangan sah dari WNI atau eks WNI,
-Anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun, tidak semua WNA dapat memanfaatkan fasilitas ini. GCI tidak berlaku bagi individu yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat aktivitas separatisme, atau memiliki latar belakang dinas sebagai aparat sipil, intelijen, atau militer asing.
Proses Pengajuan Terintegrasi
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, pengalihan status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas.
Agus menegaskan bahwa GCI mencerminkan langkah progresif pemerintah dalam merespons perubahan global dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.
“Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap kebutuhan dunia yang berkembang. GCI membuktikan bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi,” pungkasnya.(*)

